Kuasa hukum itu, Wibowo Malik, mengatakan mahasiswi pascasarjana Ilmu Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu sangat menyesal dan meminta maaf kepada Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X serta seluruh warga Jogja.
"Kami mohon agar gugatan hukum yang dilayangkan terhadap klien kami dicabut," kata Malik. Dia berharap warga Yogyakarta dapat berbesar hati memaafkan dan bisa mencabut pengaduan. "Florence sangat menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya."
Sebelumnya Florence menulis di akun Path-nya dengan isi yang menghina Yogyakarta menggunakan kalimat yang sangat tidak pantas. Dia mengatakan pihaknya juga meminta maaf kepada civitas akademika UGM meskipun Florence mengaku tidak pernah membawa nama kampus. "Dia berharap diberi kesempatan terus menimba ilmu di UGM."
Malik menuturkan kliennya tidak bisa menyampaikan sendiri permohonan maafnya, karena merasa mendapat ancaman teror.
0 comments:
Post a Comment