Thursday, November 7, 2013

Harga Terbaru dan Spesifikasi Acer Iconia Tab A1-811

Harga Terbaru dan Spesifikasi Acer Iconia Tab A1-811 - Kali ini kami Harga HP Terbaru akan membahas tentang spesifikasi Acer Iconia Tab dimana pada dasarnya kehadiran tablet Android 8 inci dipasaran tanah air rupanya tak hanya didominasi olej Samsung dan Apple, vendor asal Taiwan nampaknya juga tertarik untuk menghadirkan gadget dikelas yang sama dengan meluncurkan produk terbaru mereka dengan nama Acer Iconia Tab A1-811. Dibekali dengan prosesor quad core berkecepatan 1,2 Ghz merupakan kelebihan dari Iconia ini. Selain itu dengan material berbahan plastik, Acer Iconia A1 mengusung material plastik berwarna doff dengan lapisan glossy. Juga didukung dengan Kamera yang beresolusi 5 MP dan sudah kami sebutkan diatas untuk urusan hardwarenya A1 ini menggunakan prosesor NVidia Tegra 3 yang berkecepatan 1,2 GHz yang dipersenjatai pula dengan RAM sebesar 1 GB.

Acer Iconia Tab A1-811


Berikut Spesifikasi Lengkap Acer Iconia Tab A1-811 :

- Dimensi 208,7x147,7x11,1 mm dengan berat 410 gram
- Layar 7,9 LED-backlit IPS LCD Capacitive Touchscreen 1024x768 (162 ppl)
- Prosesor MTK Cortex A9 1,2 GHz dual-core, RAM 1GB; internal Storage 16GB, microSD up to 32GB
- Kamera Belakang 5 MP, kamera depan VGA; Movie Studio
- OS Android 4.2.2 Jelly Bean with stock UI
- GSM 850900/1800/1900 UMTS 900/1900/2100 HSDPA 7,2 Mbps, HSUPA 5,76 Mbps
- Wi-Fi 802.11 b/g/n
- Audio AAC, APE, M4A, OGG,FLAC,WAV, WMA
- Video : 3GP, AVI, FLV, M4V, MKV, MP4, MPG, WMV
- Tunein Radio, Zinio, 7digital, Games, AccuWeather, AcerCloud, Life Image, Movies Studio

Iconia A1 menjalankan Android 4.2.2 Jelly Bean yang secara garis besar mengusung antarmuka standar Android. Acer hanya melakukan sedikit kustomisasi pada notification bar dengan menambahkan shortcut setting seperti Wi-Fi, Autorotatenebagainya. Untuk konektifitas, Anda juga dapat memilih browser bawaan atau Chrome dmana dalam berselancar di dunia ma akan semakin lancar dengan sokongan koneksi dari Wi-Fi dan 3G dari operator Hp.

Mengandalkan harga serta spek hardware yang mumpuni, Acer nampaknya sudah siap bersang melawan vendor asal Kore yang lebih dulu memimpin pasar. Acer Iconia Tab A1-811 ini dibanderol dengan harga Rp. 2.699.000 yang juga sudah disertai dengan HDMI. Sehingga dengan HDMI, A1 sangat cocok untuk Anda yang gemar bermain Game atau menonton video dengan menggunakan monitor HD.

Demikian ulasan dari kami mengenai Harga Terbaru dan Spesifikasi Acer Iconia Tab A1-811, anda juga dapat melihat untuk perbandingan dengan mengunjungi Harga dan Spesifikasi Advan Vandroid Smart Note. Semoga apa yang kami sampaikan dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian dan juga dapat menjadi bahan referensi bagi anda yang ingin membeli gadget. Terimakasih.

Cara Monetize Youtube Terbaru

Cara Monetize Youtube Terbaru halo juragan! Bagaimana kabarnya? sekilas kata juragan saya copy paste dari blog sebelah. Memang pada kali ini saya akan membahas cara monetize video youtube menggunakan cara copy paste.

Alangkah baiknya anda membaca artikel Dilema Google Adsense disana saya sudah menjelaskan bahwa saya mengalami dilema dalam monetize adsense blog atau video jadi silahkan anda simak baik-baik.

Kemarin dalam artikel tersebut ada yang menyatakan bahwa kalau kita mengambil karya orang lain nanti bisa digugat oleh youtube. Pernyataan tersebut benar adanya namun sebenarnya ada bagian-bagian yang boleh kita ambil lalu kita Upload. Jenis video yang diperbolehkan tersebut adalah video berjenis kelamin creative commons.

Caranya sebenarnya cukup simple dan layak anda coba untuk meningkatkan penghasilan anda dalam bermain google adsense.

Caranya
Cara Monetize Youtube Terbaru1. Saya meyakini anda sudah punya akun youtube dan sudah login dalam situs video youtube.
2. Cari video sesuai dengan ide yang anda miliki mau dibuat seperti apa video tersebut.
3. Carilah video yang anda maksud dan anda butuhkan sesuai dengan ide sekaligus kemampuan anda.
4. Setelah hasil video keluar pada halaman hasil pencarian, dibawah kolom pencarian terdapat opsi FILTER untuk pencarian video, silahkan anda klik tulisan FILTER tersebut, iklan saya juga tidak boleh dilupakan untuk anda klik. Lalu klik creative commons
5. Setelah video anda dapatkan, silahkan anda putar video tersebut namun anda tidak perlu menontonnya sampai habis.
6. Biasanya di sebuah video di youtube ada bagan deskripsi silahkan klik Remix video.
7. Anda akan dibawa ke halaman edit video di youtube, edit sesuai kemampuan anda.
8. Ganti judulnya sesuai dengan ide anda dan masukkan kandungan keyword yang mantap.
9. Klik Publikasi, setelah dipublikasi youtube masih melakukan proses terhadap video yang anda edit tadi.
10 Jika anda ingin menunggu namun merasa lama sebaiknya anda isi description dan tag pada video yang baru anda upload tadi dengan tentunya metode seo youtube.
11. Jika 10 proses diatas selesai saatnya masuk kehalaman pengelola video dan monetize video anda.

Baca: Cara daftar adsense melalui youtube!

Kalau menurut saya dan se-pemahaman saya caranya ya seperti itu, cara monetize youtube terbaru jika anda tidak sempat membuat video atau mungkin malas dalam upload video, mungkin kapasitas memory yang cukup besar sehingga menjadi kendala anda dalam monetize video youtube.

Dilema Adsense Video dan Blog

Dilema Adsense Video dan Blog saya rasakan karena saya baru saja mencoba untuk memasang adsense video youtube dan beberapa minggu terakhir memasang adsense di Blog. Rasio pendapatan google adsense di video youtube memang belum keren seperti pendapatan google adsense saya di blog.

Saya berpikir bahwa adsense video agaknya lebih mudah daripada adsense blog yang harus membuat konten yang saya pikir cukup universal, tidak hanya konten dalam bentuk tulisan saja namun masih banyak hal yang lainnya.

Ketika itu saya belajar di sebuah forum bahwa memang adsense di youtube prosesnya lebih mudah, karena kita hanya membuat video dan sedikit mengoptimalkan seo di awal saja, bahkan kita bisa mengambil konten video orang lain yang kemudian dapat kita manfaatkan untuk pemasangan adsense.

Dilema Adsense Video dan BlogSaya merasa tertantang untuk benar-benar terjun dalam permainan google adsense versi youtube. Akhirnya saya mencoba untuk melakukan opsi yang kedua tadi yaitu mengambil konten orang lain yang memang youtube memperbolehkan kita ambil.

Saya mencoba mencari-cari video apa yang kira-kira lagi ngetrend sekarang, akhirnya saya memutuskan untuk melakukan percobaan dengan memasang google adsense video di youtube pada konten video Goyang Cesar YKS Lucu.

Namanya tahap percobaan dan baru tahap-tahap awal dalam bermain di adsense video sehingga saya masih cukup gagap dalam proses pengoptimalan seo pada youtube tersebut, walaupun saya sudah memiliki Ebook tentang optimasi konten video Youtube.

Saya hampir saja mau pindah haluan dari adsense blog ke adsense video, namun saya pikir-pikir ulang untuk saat ini memang adsense blog saya lebih menghasilkan walaupun saya belum PO dan juga masih dalam tahap belajar.

Blog Untuk Youtube dan Youtube Untuk Blog

Pada beberapa artikel sebelumnya terutama artikel cara mendaftar adsense di youtube mudah dan cara mendapat backlink youtube. Pada salah satu artikel tersebut saya mengatakan bahwa blog untuk youtube dan youtube untuk blog.

Rumusan tersebut memiliki makna bahwa jika pada suatu artikel blog saya ada yang memiliki kualitas seo yang cukup maka saya akan berpikiran untuk mengalirkan lalulintas pengunjung dari blog menuju youtube dan begitu pula sebaliknya, sehingga asumsi saya akan menciptakan sebuah kombinasi dan keseimbangan lalulintas pengunjung blog dan youtube.

Dilema saya berakhir sehingga saya memutuskan untuk melakukan kombinasi konten blog dan youtube supaya saling membantu dan membangun layaknya sebuah pasangan suami istri. :D

Dilema adsense video dan blog merupakan sebuah artikel opini dari seorang blogger yang ganteng. Maka dari itu saya akan memasang contoh pemasangan adsense video yang saya upload di youtube berikut ini.

Bagaimana video yang saya pasang adsense diatas apakah iklan adsense saya tampil di browser anda masing-masing, jika tidak anda sebaiknya klik satu atau dua iklan saja yang ada di blog saya ini. #ngemis.

Bagi para pengguna internet hati-hati dengan pasal 27 ayat 3 UU no.11 tahun 2008.

siswo.web.id : Banyak kasus pelecehan nama baik, penghinaan, ancaman,menakut nakuti seseorang secara pribadi dilakukan di jejaring sosial seperti facebook, Twitter, email, Blog, Situs dan tulisan apapun di dunia maya atau internet. Sekarang penyalahgunaan dan pencemaran nama baik telah mempunyai undang-undang sendiri yang bisa dipakai untuk pasal penuntutan para pelaku, lumayan ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda 1 M langsung ditahan. Bagi para blogger dan hacker atau cracker perlu hati-hati dan pertimbangkan pasal-pasal ini. Bagaimana bunyi lengkap pasalnya ?

Pasal 27 ayat 3 Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik


Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) menuai kontroversi. Menurut sebagian orang, aparat penegak hukum dengan mudahnya menggunakan pasal tersebut untuk mendakwa seseorang yang dianggap mencemarkan diri pribadi orang lain dalam ranah internet. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3 UU ITE)1.

Juncto

(1)“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)2. (Pasal 45 ayat 1 UU ITE)


Di dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE terdapat 2 unsur, yaitu unsur obyektif dan unsur subyektif.

Unsur-unsur obyektif di dalam pasal tersebut adalah:

1. Perbuatan:

Mendistribusikan
Mentransmisikan
Membuat dapat diaksesnya.

2. Melawan hukum, yaitu yang dimaksud dengan “tanpa hak”

3. Obyeknya adalah informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

Unsur subyektifnya adalah berupa kesalahan, yaitu yang dimaksud dengan “dengan sengaja”. Ketiga perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya suatu informasi dan/atau dokumen elektronik tidak dapat diketemukan penjelasannya di dalam UU ITE tersebut baik dari sisi yuridis maupun sisi IT.

Kasus pertama UU ITE adalah kasus pencemaran nama baik oleh seorang jurnalis bernama Narliswandi Piliang atau biasa disebut dengan Iwan Piliang kepada Alvien Lie seorang anggota DPR melalui milis Forum Pembaca Kompas. Berdasarkan laporan Alvien Lie kepada polisi tersebut pada tanggal 25 November 2008 Iwan Piliang menggugat pasal tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang didukung oleh Masyarakat Telematika (MASTEL) dan Asosisasi Pengusaha Warnet dan Komunitas Telematika (Apwkomitel). Tak hanya itu saja, pada 5 Januari 2009 Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhilah, Amrie Hakim, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) menggugat pula Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Bunyi putusan terhadap gugatan dari Iwan Piliang adalah sebagai berikut:

Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku pemohon;
Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo;
Norma Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum;
Dalil-dalil para Pemohon tidak tepat dan tidak beralasan hukum.
e. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia:
Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.3
Adapun bunyi putusan terhadap legal standing kedua sebagai berikut:

Materi muatan ayat dan pasal undang-undangan yang dimohonkan pengujiannya sama dengan materi, muatan, ayat, atau pasal undang-undang yang telah diperiksa, diadili, dan diputus dalam perkara Nomor 50/PUU-VI/2008 yang amarnya berbunyi “Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya”, oleh karenanya permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima.

e. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.4
Salah satu pertimbangan dari majelis hakim MK saat itu adalah bahwa Pasal 27 ayat 3 UU ITE tidak mengatur kaidah hukum baru, melainkan hanya mempertegas penghinaan di dalam KUHP dengan tambahan ranah internet. Dengan demikian, kesimpulan yang dapat ditarik judicial review Pasal 27 ayat 3 UU ITE adalah pasal tersebut harus mengacu kepada unsur-unsur penghinaan/pencemaran nama baik pada KUHP dengan tambahan sarana internet sebagai medianya.

Selang beberapa setelah judicial review, Prita Mulyasari dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Adapun menurut jaksa penuntut umum (selanjutnya disebut JPU) di dalam surat dakwaanya mendakwa Prita Mulyasari sebagai berikut:

Terdakwa PRITA MULYASARI pada tanggal 15 Agustus 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2008, bertempat di Rumah Sakit Internasional Bintaro Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanggerang, yang memenuhi unsur dalam pasal 27 ayat (3) yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan  dan/atau pencemaran nama baik yaitu dr. Hengky Gosal, Sp.PD dan dr. Grace H. Yarlen Nela…

Selanjutnya terdakwa mengirim E-Mail tersebut melalui alamat email “Prita Mulyasari @ yahoo.com” ke sejumlah orang yang berjudul “Penipuan OMNI Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang” yang isinya antara lain “Saya informasikan juga dr. Hengky praktek di RSCM juga, saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini” dan “Tanggapan dr. Grace yang katanya adalah penanggungjawab masalah Komplain saya ini tidak profesional sama sekali” dan Tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer.5

Dari kutipan surat dakwaan diatas, kita dapat melihat bahwasanya Prita Mulyasari awalnya mengirimkan email dia ke sejumlah orang terdekatnya. Email tersebut berisi keluh-kesah dirinya atas pelayanan yang kurang profesional dari dokter rumah sakit tersebut. Permasalahan selanjutnya adalah, bagaimana email Prita dapat tersebar ? atau siapakah yang menyebarkan email Prita kepada temannya tersebut ke ranah publik ?, sampai detik ini tidak dapat ditelusuri siapa yang menyebarkan email tersebut. 

Pasal 27 ayat 3 UU ITE dipakai dalam kasus ini dikarenakan Prita Mulyasari dianggap dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Kasus ini juga dibayangi oleh tidak profesionalnya aparat. Berita Acara Pemeriksaan (selanjutnya disebut BAP) dari Polda Metro Jaya  mengandung cacat yuridis akibat JPU yang tidak profesional. Bayangkan saja, bagaimana jadinya negeri ini jika aparat penegak hukumnya tidak dapat memahami rumusan pasal ? ketidak profesionalan kejaksaan negeri Tangerang ditandai dengan pencopotan kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selanjutnya yang berita yang memancing perhatian publik berkenaan dengan pasal ini adalah tweet dari Luna Maya dalam akun Twitternya. Adapun tweet dari Luna Maya berbunyi sebagai berikut:

”Infotemnt derajatnya lebih hina dari pada pelacuran, pembunuhan, may ur soul burn in hell”

Tweet dari Luna Maya sendiri mengakibatkan beberapa oknum wartawan melaporkannya ke aparat untuk ditindak lanjuti, dan ironisnya adalah pasal yang digunakan oleh beberapa oknum wartawan itu adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang pada awal pengundangan dahulu mereka tolak habis-habisan. Luna Maya sendiri tidak dapat dikenai pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dikarenakan beberapa hal:

Infotainment bukan merupakan subyek hukum di dalam KUHP karena yang dimaksudkan oleh Luna Maya merupakan pekerja infotainment, dan pekerja infortainment dalam konteks kala itu adalah bersifat komunal.

Obyek penghinaan di dalam KUHP adalah diri pribadi seseorang. Diri pribadi seseorang tentu saja menyangkut nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin dan data pribadi lainnya. Infortainment sendiri tidak termasuk diri pribadi, lain halnya jika Luna Maya menyebut nama tertentu “wartawan infortainment si Donbu derajatnya lebih rendah dari…”

Bercermin pada 2 kasus diatas serta berita tweet Luna Maya, hendaknya sebagai seorang netter dan blogger harus lebih waspada dalam mengunggah artikel ataupun tweet atau apa saja pada akun social media di internet agar tidak berbuah kejahatan.

 
Copyright 2010 Info Dunia. All rights reserved.
Themes by Ex Templates Blogger Templates l Home Recordings l Studio Rekaman